Jumat 11 May 2012 16:03 WIB

Menkeu tak Mau Diperiksa KPK, Kubu Wa Ode Kecewa

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Menteri Keuangan RI, Agus Martowardojo
Menteri Keuangan RI, Agus Martowardojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Agus Martowadojo akan diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Wa Ode Nurhayati. Pemeriksaan direncanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/5). Namun, pemeriksaan batal dilakukan, karena Menkeu tak bersedia melakukannya.

Pengacara tersangka korupsi Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab, menyayangkan sikap Agus yang menolak menjadi saksi meringankan bagi kliennya. "Saya enggak mau bicara hukum dulu, tapi secara moral seharusnya Menkeu hadir dalam pemeriksaan, apalagi dia dipanggil secara proyustisia. Bukan kami yang manggil tapi ini lembaga hukum (KPK) yang panggil,"  kata Zaenab  saat dihubungi, Jumat (11/5).

 

Sebelumnya,  Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak akan memanggil kembali Menkeu karena yang bersangkutan sudah menyatakan ketidakbersediannya menjadi saksi. Apalagi Agus diminta menjadi saksi atas permintaan Wa Ode Nurhayati sebagai saksi yang meringankan.

 

Pemeriksaan Menkeu sebagi saksi meringankan untuk Wa Ode dijadikan alasan penolakan tersebut. Hal itu, dinilai Nurzaenab, sebagai alasan yang tidak tepat. Sebaliknya menurut Nurzaenab, keterangan Menkeu juga penting bagi penyidik untuk mengungkap kasus ini. Terlebih lagi, kata dia, keterangannya bisa menjelaskan adanya dugaan penyimpangan dalam menentukan daerah-daerah penerima dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) yang dilakukan oleh pimpinan Banggar DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement