REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ruang Tata Hijau (RTH) Bekasi jelas dalam ancaman. Pembangunan yang tidak terkontrol dituding menjadi penyebabnya. Akibatnya kebutuhan lahan ruang tata hijau dikesampingkan.
"Saat ini terus kita kembangkan. Tahun kemarin, ada empat kecamatan yang sudah kita teliti kemungkinan pembentukan RTH. Meliputi Jati Asih, Pondok Melati, Jati Sampurna, dan Pondok Gede. Tahun ini menyusul delapan," kata Kasubid Pengelolaan Sumber Daya Alam, Sugiyono, Jumat (11/5).
Menurutnya wilayah tersebut dipilih, karena ekspansi pembangunan belum besar. Kemungkinan pembentukan RTH lebih besar. Ruang terbuka hijau yang eksis, menurut Sugiyono, ada 13,6 persen. Saat ini pihaknya tengah mendata letak RTH di seluruh kota Bekasi. Padahal, luasan RTH minimal adalah 30 persen dari luas total area.
Sugiyono mengatakan, saat ini sulit menentukan peruntukan lahan hanya untuk RTH. "Bicara lahan berarti bicara kepemilikan. Lahan adalah aset. Jumlahnya terbatas. Kita tidak bisa memaksa lahan itu harus jadi RTH. Kita hanya menyarankan," ujarnya.
RTH dibagi menjadi publik dan privat. RTH privat memiliki kemungkinan lebih besar. Hal ini dikarenakan RTH privat berdiri di atas lahan pribadi. Sugiyono mengatakan potensinya sekitar 20 persen. Sedangkan potensi RTH dari lahan publik, hanya sepuluh persen.