REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG---Moratorium atau penghentian sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berlaku sejak 1 September 2011, akan berakhir pada 31 Desember 2012.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Fransiskus Salem, mengatakan, walau sudah disampaikan tentang berakhirnya moratorium penerimaan CPNS, namun belum disampaikan kapan penerimaan kembali, karena penerimaan CPNS merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Walaupun demikian, pihaknya sudah mengusulkan tambah pegawai untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota se-NTT," katanya, Jumat (11/5).
Ia mengakui, dari aspek jumlah, ada banyak pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang sudah mencapai lebih dari 400 orang.
Tapi dari aspek kualitas, katanya masih kurang. Karena itu, usulan penerimaan CPNS ke depan difokuskan kepada mereka yang memiliki keahlian khusus sehingga dapat memenuhi kualifikasi.
Menurutnya, dari waktu ke waktu penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT harus diberi perhatian serius. ''Saya pikir peran PNS sangat strategis. Karena PNS yang merumuskan kebijakan-kebijakan politik menjadi kebijakan publik untuk kepentingan rakyat. Ini mesti jadi perhatian serius bagi kita semua,'' katanya.
Dia mengatakan reformasi birokrasi dimaksudkan untuk menata dan mengelola negara ini dengan baik. Kalau pengelolaan ini katanya dilaksanakan dengan baik maka akan memberi pengaruh yang sangat signifikan bagi peningkatan kesejahteraan dan peningkatan pelayanan publik. "Jika kualitas pelayanan publik baik maka tidak akan ada komplain dari masyarakat yang menjadi obyek pelayanan di birokrasi," katanya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah aspek yang perlu dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada masa moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini.
Sejumlah aspek yang disampaikan itu yakni perhitungan jumlah kebutuhan PNS. Uraian jabatan struktural dan fungsional. Menyusun peta jabatan. Analisis beban kerja, dan proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun. Laporan rencana redistribusi pegawai, dan melaporkan hasil evaluasi penataan kelembagaan.
Untuk diketahui, pada Agustus 2011 lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Terkait Moratorium perekrutan PNS di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Dengan adanya penandatanganan itu, moratorium resmi berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 atau sekitar 16 bulan.
Pemerintah berkomitmen ingin membenahi segala sesuatu terkait penerimaan PNS. Berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian juga akan ditata kembali. Terdapat beberapa pengecualian dalam moratorium ini, seperti tenaga medis, dokter dan perawat, petugas keselamatan publik, dan tenaga pengajar.
"Pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk moratorium penerimaan PNS karena jumlah PNS yang ada saat ini sudah sangat banyak," katanya.
Akibatnya, kata dia belanja pegawai jauh lebih besar ketimbang belanja publik atau anggaran yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan. Saat ini, belanja pegawai di 294 kabupaten/kota di seluruh Indonesia lebih dari 50 persen APBD.
Di 116 kabupaten/kota malah mencapai lebih dari 60 persen. Bahkan, ada daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 70 persen dari APBD.