REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan cegah ke luar negeri terhadap para tersangka kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Dhana Widyatmika. Setelah Dhana, Firman dan Salman, penyidik Kejagung mencegah secara resmi tersangka lain, Herly Isdiharsono, ke luar negeri.
"Cegah terhadap Herly Isdiharsono diterbitkan pada 4 Mei 2012 lalu," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin P Situmorang dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (10/5).
Tersangka utama dalam kasus ini, Dhana Widyatmika telah lebih dicegah ke luar negeri, tepatnya pada 21 Februari 2012. Kemudian dua tersangka lainnya menyusul dilakukan cegah ke luar negeri yaitu Firman dan Salman Maghfiron pada 19 April 2012 lalu. Kini Herly pun sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Tersangka lain yang dicekal keluar negeri yaitu Johnny Basuki yang ditangkap paksa di Grand Indonesi. Saat itu, Johnny bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas Kejaksaan Agung.
Kasus tindak pidana korupsi ini terjadi saat Dhana Widyatmika masih bekerja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran pada 2006. Saat itu, Dhana menjadi ketua tim pemeriksa pajak terhadap perusahaan wajib pajak asal Korea Selatan, PT Kornet Trans Utama (KTU).
Salman Maghfiron menjadi salah satu anggota tim pemeriksa pajak dan Herly sebagai supervisor tim tersebut. Saat itu, Herly juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Jakarta Pancoran.