REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dosen Bahasa Inggris Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Lalu Mas'um, dilaporkan ke polisi atas tuduhan menghina rektornya melalui jejaring sosial "facebook".
"Kasus itu sedang didalami atas pengaduan Rektor IKIP Mataram Prof Said Ruhpina. Sudah empat orang saksi yang dimintai keterangan," kata Kasubag Humas Polres Mataram AKP Arief Yuswanto di Mataram, Kamis.
Arief belum memastikan pasal yang akan dikenakan kepada Mas'um, namun memperkirakan penyidik akan mengacu kepada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses hukum itu mengacu kepada laporan pengaduan Rektor IKIP Mataram Prof Said Ruhpina pada 11 April 2012.
Said mengadukan tulisan dalam akun "facebook" yang menggunakan nama Chunk Jagger yang isinya antara lain mendiskreditkan IKIP Mataram, hingga Rektor IKIP Mataram. Said melaporkan adanya tulisan bernada penghinaan terhadap dirinya sebagai Rektor IKIP Mataram.
Hanya saja, penyidik Polres Mataram masih harus mendalami kejelasan identitas pengguna akun Chunk Jagger, yang disebut-sebut sebagai milik Lalu Ma'sum, berdasarkan alamat emailnya saat membuat akun tersebut.
Said yang merasa telah menjadi korban penghinaan meyakini akun Chunk Jagger tersebut milik Lalu Ma'sum sehingga ia telah mengambil kebijakan tegas yakni memecat dosen Bahasa Inggris itu. Namun, akun "facebook" itu pun sudah tidak berbekas saat kasus tersebut dilaporkan ke Polres Mataram.
Sementara itu, Lalu Ma'sum yang dihubungi wartawan melalui telepon selularnya mengaku sudah menerima surat panggilan dari penyidik Polres Mataram untuk diperiksa pada Sabtu (12/5).
"Saya sudah terima surat panggilan dari Polres Mataram, untuk dimintai keterangan pada Sabtu nanti," ujarnya.