REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Resort Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah di perumahan elit Citra Garden 2, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, menurut Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana mengatakan, polisi berhasil menangkap Riky Handaya(48 tahun).
RH ialah produsen narkoba jenis shabu. "Tersangka merupakan pemain baru dalam memproduksi barang haram ini," kata Suntana di lokasi penggerebekan, Rabu (9/5).
Meskipun tergolong baru, tersangka sudah cukup memahami dunia narkotika. Itu terlihat dari keberadaan laboratorium untuk memproduksi narkoba di rumahnya. "Jadi di lantai II ada laboratorium sendiri yang selalu digembok oleh tersangka," kata Suntana.
Dalam operasi penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan liter cairan kimia seperti alkhohol, xylient, dan asefton. Selain cairan kimia, polisi juga berhasil menyita tabung suling serta alat pemisah dan pengering dari laboratorium tersangka.
Bahan dan barang tersebut digunakan oleh tersangka untuk memproduksi shabu. Polisi juga disebut Suntana berhasil menyita 30 gram narkoba jenis shabu siap edar senilai kurang lebih Rp 100 juta rupiah.
Suntana menjelaskan dari satu liter shabu cair itu bisa menghasilkan 10 gram shabu siap edar. Namun belum bisa dipastikan berapa nilai hasil penggerebekan itu. Diperkirakan total barang sitaan tersebut bernilai ratusan juta rupiah. "Bisa lebih dari Rp 100 juta totalnya," ucap dia.