REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kampung Ambon telah lama dikenal sebagai 'surga' untuk peredaran dan transaksi narkotika di Jakarta. Fakta tersebut selayaknya tidak terus dipelihara dan harus ada langkah nyata terkait penanganannya. Untuk itu, polisi memiliki tiga saran kepada Pemda DKI Jakarta untuk daerah yang ada sejak 1973.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, penanganan Kampung Ambon tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Semua pihak yang dapat dilibatkan semestinya ikut menangani pembenahan daerah yang kerap disebut sebagai 'surganya' narkotika.
Polisi, ujar Rikwanto, telah menjalankan tugasnya dalam upaya menciptakan Kampung Ambon bebas dari barang terlarang. Misalnya, ungkap dia, polisi kerapkali melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan tidak jarang melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang terlibat transaksi narkoba dan menyita obat-obatan terlarang di sana.
"Akan tetapi, itu saja tidak cukup," ujar Rikwanto kepada Republika.
Pemerintah Daerah (Pemda), ungkap Riwkanto, seharusnya juga terlibat dalam penanganan Kampung Ambon. Keterlibatannya, tutur dia, terkait dengan tiga usulan kepolisian yang bisa dilakukan melalui jalinan kerja sama dengan pemda.
Usulan pertama adalah pemda bisa melakukan relokasi terhadap mereka yang tinggal di wilayah itu. Relokasi tersebut, ungkap dia, tidak harus seluruh orang yang ada di sana dipindahkan. Mereka yang direlokasi adalah orang-orang yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Jika langkah itu tidak memungkinkan, Rikwanto mengusulkan kepada pemda agar lokasi tersebut dapat digunakan menjadi tempat kegiatan yang berguna. Fungsikan daerah itu sebagai wilayah yang positif. Misalnya dengan membangun suatu tempat usaha yang baik dan sebagainya.
Alternatif ketiga, lanjut Rikwanto, pemerintah dapat mengupayakan pemberdayaan masyarakat sekitar agar tidak melakukan peredaran narkoba lagi. Picu masyarakat di sana, ujar dia, agar lepas dari jeratan transaksi narkoba.