Rabu 09 May 2012 16:34 WIB

JPU Tolak Eksepsi Afriyani

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Hazliansyah
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Afriyani Susanti terkait persitiwa 'Xenia Maut', Rabu (9/5).

Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi terdakwa agar mencabut pasal pembunuhan.

 

Pada alasan yang ada, JPU menganggap tuntutan yang diajukan sudah memenuhi persyaratan.

"Secara materiil, dakwaan sudah memenuhi syarat materiil," ucap JPU So'imah. Selain itu, lanjut dia, uraian dalam penuntutan tersebut juga sudah memiliki uraian yang cermat dan lengkap dalam dakwaan.

 

Tak hanya itu, pada sidang yang dipimpin Hakim Antonius Widianto itu, JPU juga menyatakan keberatannya terhadap pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya. Menurut So'imah, pembelaan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Jadi kami berkeberatan," ungkapnya. Karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak permohonan sanggahan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement