Selasa 08 May 2012 19:11 WIB

Afriyani Upayakan Ungkapkan Maaf, Besok

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sembilan pejalan kaki dan melukai beberapa orang lainnya, Afriyani Susanti (29 tahun) akan menjalani sidang lanjutan, besok (9/5). Pada pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Afriyani akan berupaya menyatakan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Kuasa Hukum Afriyani, Efrizal, menuturkan, sebelum sidang dimulai, rencananya, Afriyani akan meminta izin kepada Hakim Ketua untuk dapat mengungkapkan maaf kepada keluarga korban. Jika memang tidak bisa menyatakannya dengan jarak dekat, Efrizal mengatakan, Afriyani akan melakukannya dengan jarak yang relatif jauh dari keluarga korban.

"Upaya itu ditempuh agar Afriyani dapat mengungkapkan rasa penyesalannya," tutur Efrizal, Selasa (8/5). Selain itu, Efrizal menyatakan, tanggapan yang akan dibacakan JPU hendaknya menjawab secara profesional atas hal-hal yang menjadi keberatan tim kuasa hukum Afriyani. Bila tak memuaskan, pihaknya akan mengajukan banding.

Sementara itu, terkait kondisi kesehatan Afriyani dalam persiapannya menjalani sidang besok, Efrizal mengaku, kliennya itu terlihat sehat secara fisik. Mentalnya pun, ungkap dia, juga sudah mulai kuat dalam menghadapi persidangan yang dinilainya cukup kondusif. "Dalam artian tidak ada caci maki dari pengunjung sidang," ucap Efrizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement