Selasa 08 May 2012 17:09 WIB

Polri: Tak Ada Izin Baru Senjata Api

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Senjata api sitaan (ilustrasi)
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Senjata api sitaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian kembali mempertegas tidak ada pemberian izin senjata api (senpi) baru sejak 2005. Yang ada adalah perpanjangan izin secara selektif. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar mengatakan pemilik senjata api yang beredar selama ini adalah hasil dari perpanjangan izin yang diberikan kepolisian, bukan karena adanya izin baru.

"Dan itu hanya diperuntukkan bagi kepentingan untuk membela diri dan olahraga," ujar Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (8/5).

Boy juga memastikan, sejak pelarangan izin di 2005 itulah senjata api yang beredar di tangan masyarakat, kebanyakan bukan berasal dari izin yang dikeluarkan dari kepolisian. Itu termasuk dalam senjata ilegal, yang terdiri dari rakitan, seludupan, hasil perdagangan dan aksi terorisme.

Boy mengungkapkan, senjata yang beredar berbeda proyektil dan selongsong dari izin senjata api dari kepolisian. Senjata yang dikeluarkan kepolisian adalah kaliber 32/72. Sedangkan yang beredar di masyarakat kebanyakan bukan tipe itu, atau 38 atau laras panjang. "Dan itu tidak melalui prosedur dari kepolisisan," ujar Boy.

Untuk kepentingan beladiri ini, kepolisian memberikan tiga senjata api, yaitu berpeluru tajam, karet dan gas. Menurut Boy, untuk perizinan bagi kepentingan beladiri, izin diberikan tidaklah mudah. Karena orang yang mengajukan izin harus melewati beberapa syarat tes kesehatan, psikologi dan kecakapan menggunakan senjata. Seperti, syarat medis, sehat jasmani dan tidak cacat fisik. Syarat psikologis, tidak emosional, dan tidak memiliki kecenderungan psikopat. Syarat persyaratan kemampuan tembak oleh sertifikasi Polri. Dan umur yang dipersyaratkan 24 hingga maksimal 50 tahun.

Pengajuan, masih kata Boy, juga harus disertakan surat dari instansi yang berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta lulus screening dari masing-masing Polda.

Sedangkan untuk kepentingan olahraga, Boy mengatakan, kepolisian sudah bekerjasama dan mempercayai perizinannya dengan Persatuan Olahraga Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin). Diluar itu diatur Perbakin, tentang pengaturannya.

Data dari kepolisian pada 2001 sampai April 2012, kepolisian telah mencatat ada 30 perkara overakting yang dilakukan sipil dengan senjata api. Kemudian 12 perkara terlibat kasus hukum, tujuh kasus penganianan ringan, empat kasus penembakan ke udara, tiga kasus senjata api yang terkait narkoba, dua kasus kelalaian dan penyimpanan dan 1 kasus modifikasi. Dengan total kasus 59.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement