Selasa 08 May 2012 12:47 WIB

Inilah Hukuman untuk Prajurit Sadis Pembunuh Mahasiswi

Mayat (ilustrasi)
Foto: www.pollsb.com
Mayat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG---Prajurit TNI Sersan Dua Yusuf Harnawan (28 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswi IAIN Walisongo, Siti Faizah, divonis hukuman selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-10, Selasa (8/5).

Majelis hakim yang terdiri atas Mayor Chk (K) Siti Alifah sebagai hakim ketua, dan dua hakim anggota yakni Mayor Chk Asmawi serta Mayor Laut (KH/W) Koerniawaty Sjarif menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain.

Selain divonis 13 tahun penjara, terdakwa juga menerima hukuman tambahan yakni diberhentikan dengan tidak hormat sebagai prajurit TNI.

Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer II-10 tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, sedangkan oditur militer menyatakan menerima.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih berat satu tahun dari tuntutan oditur militer Zulkarnain pada sidang lanjutan sebelumnya.

Seperti diwartakan, korban yang beralamat di Kelurahan Banyumeneng, Kecamatan Mranggen Semarang, ditemukan tewas di kamar HB-2 Hotel Alam Hijau Jalan Lemah Abang-Bandungan, RT 02 RW 03 Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, 29 Desember 2011 pukul 08.00 WIB.

Saat ditemukan oleh petugas hotel, pada kepala korban terdapat luka bekas hantaman benda keras, luka cekikan pada leher, dan lidah yang terjulur keluar. Berdasarkan hasil otopsi, korban diperkirakan tewas akibat cekikan pada 28 Desember 2011 antara pukul 20.00-22.00 WIB.

Serda Yusuf Harnawan ditangkap petugas gabungan Kodam IV/Diponegoro dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah setelah diperoleh titik terang dari salah seorang karyawan hotel tempat mayat korban ditemukan yang mengaku melihat korban dan tersangka mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 bernomor polisi K 6861 EH.

Sepeda motor yang dibawa terdakwa itu merupakan milik salah seorang warga Kabupaten Pati dan dibawa oleh Kurnia Laela Sari yang indekos di kawasan Pudak Payung Semarang.

Kurnia Laela Sari merupakan kekasih terdakwa yang juga menjalin hubungan asmara dengan korban Siti Faizah, mahasiswi semester XII IAIN Walisongo Semarang.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement