REPUBLIKA.CO.ID, Petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 205 gram kokain dengan modus dikemas dalam bentuk kapsul sebanyak 4 butir lalu disembunyikan di dalam dubur.
Tersangka pelaku adalah RL (41 tahun), warga negara Belanda, penumpang Thai Airways dengan rute Bangkok-Jakarta. Nilai kokain 205 gram tersebut diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih.
Advertisement