REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG---Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung akan menerapkan penggembokan kendaraan yang parkir liar. "Saat ini peraturan daerah mengenai kebijakan parkir tersebut masih dalam pembahasan oleh pihak DPRD kota setempat," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Normansyah, didampingi Kepala UPT Parkir, Haidar Ali, di Bandarlampung, Selasa (8/5).
Menurut dia, masih banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan atau liar akan memicu peningkatan kemacetan di kota itu sehingga perlu diatasi dengan segera.
"Penggembkkan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang tidak mengindahkan peraturan yang ada sehingga kenyamanan berkendara di jalan raya dapat terwujud," ujarnya.
Pekan ini, ia menambahkan, pihaknya akan melakukan studi banding ke Provinsi Sumatera Selatan guna melihat penerapan penggembokan kendaraan yang parkir sembarangan tersebut.
Selama ini ia mengakui, upaya penertiban yang dilakukan sama sekali belum memberikan efek jera sehingga masyarakat kerap mengulangi perbuatannya melanggar aturan.
"Sudah jelas ada rambu dilarang parkir, masih saja ada masyarakat yang tetap memarkirkan kendaraannya sehingga dapat menimbulkan kemacetan," kata dia.
Ia menerangkan, upaya pemasangan gembok bagi kendaraan yang parkir di lokasi yang dilarang, tidak hanya untuk menertibkan kendaraan yang parkir saja namun juga mengurangi kemacetan di jalan-jalan utama yang disebabkan oleh adanya parkir di kawasan dilarang parkir.
"Mudah-mudahan pertengahan tahun ini, kita akan terapkan sistem itu agar memberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan," ujar kepala dinas itu.