Selasa 08 May 2012 08:54 WIB

IPW: Iswahyudi Ditahan, Mantan Kapolda Sofjan Jacob pun Harus Diproses

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Presidium IPW Neta S Pane
Ketua Presidium IPW Neta S Pane

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya akhirnya menetapkan ekonom, Iswahyudi Anshar, sebagai tersangka dalam kasus penodongan senjata di restoran Cork&Screw, Plaza Indonesia pada 19 April 2012 lalu. Penyidik pun akhirnya menahan Iswahyudi di Mapolda Metro Jaya.

"Setelah menangkap dan menahan pengusaha Iswahyudi, Polda Metro Jaya harus segera pula memroses kasus serupa yang dilakukan Irjen (Purn) M Sofyan Jacob," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Selasa (8/5).

Jika Polda Metro tidak menindaknya, lanjut dia, seakan hanya mempertontonkan sikap diskriminatif dan tidak patuh hukum. Neta mengulik kembali kasus mantan Kapolda Metro Jaya Sofjan Jacob yang pernah dilaporkan karena mengancam petugas satpam Perumahan Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara, Sugeng Joko Sabiran medio Desember 2011 lalu.

Bahkan sejumlah saksi mengungkapkan Sofjan sempat melepaskan tembakan. Ironisnya, hingga kini kasus Sofjan tak kunjung diproses Polda Metro. Bahkan Sofjan tak pernah dipanggil dan diperiksa polisi.

Sebaliknya, baru beberapa jam dilaporkan Iswahyudi langsung ditangkap dan ditahan Polda Metro. Padahal, Iswahyudi tidak melepaskan tembakan seperti Sofjan. Polisi pun sudah menggeledah rumah Iswahyudi.

"IPW mendesak Polda Metro segera memproses kasus Sofjan dan menangkap serta menahan dan menggeledah rumahnya.

IPW berharap Polda Metro tak lagi mempertontonkan sikap diskriminasi yang menzalimi rasa keadilan masyarakat," ujar Neta.

Jika sikap ini masih dipertontonkan Polda Metro, Neta yakin masyarakat tidak akan patuh hukum dan akan terus menerus mencemooh institusi Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement