REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- IR (17 tahun) pelajar yang melakukan pembacokan seorang anggota FPI pada Ahad (6/5) dijerat pasal berlapis.
Kapolres Bogor Kota AKBP Hilman mengatakan, insiden tersebut adalah bentrokan spontan. Penyelidikan sejauh ini tidak menunjukkan unsur-unsur kesengajaan melakukan pencegatan terhadap iring-iringan ormas tersebut oleh kelompok tertentu.
"Belum ada unsur itu. Motifnya hanya perselisihan di lokasi," kata dia, Senin (7/5).
Meski demikian, lanjut Hilman, pihaknya akan terus mengembangkan kasus yang meresahkan masyarakat ini. Pihaknya telah memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan.
Untuk pelaku pembacokan terhadap korban tewas Mustofa (36 tahun), dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban jiwa.
"Selain itu, pelaku juga kita kenakan pelanggaran Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," ungkapnya.