Senin 07 May 2012 14:57 WIB

PKS Desak KPK Tuntaskan Kasus Wa Ode

Wa Ode Nurhayati
Foto: Republika (Edwin Dwi Putranto)
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Anggota DPR-RI Habib Nabiel Fuad Almusawa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas kasus Wa Ode Nurhayati.

Permintaan wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui press releasenya kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (7/5), terkait tudingan Wa Ode ke Anis Matta yang juga Wakil Ketua DPR dari PKS.

Politisi PKS itu mengingatkan pula agar dalam kasus mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI (Wa Ode) tersebut, KPK jangan terjebak dalam proses administrasi, surat menyurat dan rapat demi rapat.

"Tapi KPK harus menelisik, dana Wa Ode itu dari mana dan kemana mengalirnya. Sangat mungkin ada pihak lain yang hingga kini belum disebut-sebut namanya tersangkut dalam kasus tersebut," ujarnya.

"Dalam penyelidikan aliran dana tersebut, KPK bisa meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," saran alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat (Jabar) itu.

Namun Habib Nabiel yakin, KPK akan bertindak profesional, akan melanjutkan proses hukum terhadap pihak yang terindikasi bersalah dan memulihkan nama baik yang tidak bersalah.

"Saya yakin KPK akan bertindak profesional. Akan melanjutkan proses hukum terhadap pihak yang terindikasi bersalah dan memulihkan nama baik pihak yang tidak bersalah, sekalipun pihak yang tidak bersalah itu diopinikan bersalah oleh publik," lanjutnya.

Wa Ode diduga menerima Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq sebagai imbalan memasukkan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie, Aceh Besar, dan Benar Meriah, dalam daftar daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Dugaan uang suap yang diberikan Fahd melalui Haris Surahman yang mentransfernya melalui rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda itu. KPK pun menetapkan Fahd sebagai tersangka.

"Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan harta Rp 10 miliar," ungkapnya.

Terkait tudingan Wa Ode yang menyatakan, wakil Ketua DPR Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar, dia mengimbau, KPK juga agar memanggil Menkeu.

"Kalau ada yang dituding memaksa berarti ada yang dipaksa. KPK sudah meminta keterangan dari pihak yang dituding memaksa. Agar keterangan yang dihimpun lengkap, KPK diimbau agar memanggil juga Menkeu sebagai pihak yang dianggap dipaksa," pintanya.

"Pemanggilan dan atau pemeriksaan terhadap Menkeu itu penting, untuk membuktikan kebenaran tudingan mantan anggota Banggar DPR Wa Ode tersebut," demikian Habib Nabiel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement