REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Pencegahan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal ke luar negeri terkait dugaan kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah sebuah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Pertama, kasus pencegahan Rusli Zainal ke luar negeri adalah terkait dugaan gratifikasi atau suap pengesahan peraturan daerah (perda) tentang Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 Provinsi Riau. Rusli Zainal sendiri statusnya adalah sebagai saksi, dan bukan tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi lewat telepon kepada ANTARA Pekanbaru, Senin (7/5).
Dikatakan, pencegahan ke luar negeri Gubri adalah bertujuan agar ketika Rusli Zainal dibutuhkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus itu, diharapkan tidak sedang berada di luar negeri.
Sementara mengenai upaya pencegahan oleh KPK, kata dia, siapa saja (tidak hanya Gubernur Riau-red) pihak-pihak yang merasa tidak senang atau merasa dirugikan, silahkan saja menggugat KPK, kalau mau. "Hal ini sah-sah saja, kan' ada mekanismenya," kata Johan.
Pernyataan Johan Budi adalah menanggapi ungkapan dari Ketua Indonesia Monitoring Development (IMD) Raja Adnan yang menegaskan jika pencegahan ke luar negeri Gubri ada kaitannya dengan kasus besar lainnya, termasuk "illegal logging" yang diindikasi telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Kalau tidak ada alasan yang kuat, atau Gubri hanya sebagai saksi kasus suap PON, permohonan pencegahan itu tidak akan di penuhi Kementrian Hukum dan HAM. Gubri bahkan juga bisa menggugat KPK atas dasar pelanggaran HAM," katanya.
Pencegahan Rusli Zainal ini, Adnan menduga erat kaitannya dengan dugaan adanya investasi ilegal atas nama Rusli Zainal di Vietnam senilai Rp7 triliun.
Seharusnya, demikian Adnan, jika memang pencegahan Rusli Zainal hanya berkaitan dengan kasus PON Riau, terlebih beliau (Rusli) hanya dijadikan sebagai saksi, ini tentu menjadi tanda tanya besar di kalangan publik, terlebih dikalangan aktivis.
"Kalau hanya sebagai saksi atas sebuah kasus, KPK tidak memiliki wewenang untuk melakukan pencegahan ke luar negeri untuk Rusli Zainal. Bahkan, seharusnya Rusli Zainal juga bisa menggugat KPK karena ini menyangkut hak asasi. Pencekalan ini (kalau hanya Rusli sebagai saksi) adalah sebuah pelanggaran HAM," katanya.
Seharusnya kata Adnan, menurut birokrasi hukum yang sebenarnya adalah, pencegahan dapat dilakukan kalau ada potensi tersangka untuk seseorang tersebut. "Ya... termasuk Rusli Zainal," katanya.