REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Nasib Wakil Menteri (Wamen) akan segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK sendiri akan membahas uji materi UU no 39 tahun 2008 pasal 10 tentang Kementerian Negara yang dajukan Adi Warman.
Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan, sembilan hakim konstitusi sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang diagendakan beberapa kali. Kalau semua tahapan RPH sudah dijalani, kata dia, putusan wamen segera diumumkan. Karena itu MK membantah menelantarkan gugatan tersebut lantaran pertimbangan politis.
"Sabar saja. Tunggu saja tanggal tayangnya," kata Akil kepada Republika pekan lalu.
Meski menjanjikan waktunya sudah dekat, Akil belum mau memastikan kapan diumumkannya keputusan gugatan wamen. "Pokoknya lagi dalam tahap akhir pembahasan musyawarah hakim. Itu saja."
Gugatan uji materi UU Kementerian Negara dilakukan oleh Adi Warman lantaran dinilai menilai keberadaannya bertentangan inkonstitusional. Adi mendaftarkan gugatan sejak akhir 2011 dan mendesak MK membubarkan wamen. Selain alasan pemborosan terhadap negara, juga dasar pembentukan wamen sangat dipaksakan.
Itu lantaran dasar hukum pengangkatan wamen oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak terdapat dalam batang tubuh Pasal 10, melainkan dalam penjelasannya sehingga tidak bisa dijadikan pegangan hukum. "Insya Allah dikabulkan dan konsekuensi hukumnya 20 wamen harus bubar," kata Adi.