REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah fokus melacak aliran dana kejahatan konvensional, pembalakan hutan secara liar di Provinsi Riau yang sangat merugian negara.
"Saat ini kejahatan konvensional berupa illegal logging itu sudah sangat mengkhawatirkan," kata Humas PPATK, Natsir Kongah, saat dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Ahad (6/5).
Ia membenarkan bahwa nilai transaksi kejahatan konvensional satu ini adalah yang terbesar, bahkan mencapai triliunan rupiah. "Kalau kita lihat, penebangan pohon secara liar di kawasan hutan atau kasus 'illegal logging' yang terjadi di sejumlah wilayah termasuk di Riau, pengungkapannya dirasakan belum begitu optimal," kata dia.
Sampai saat ini, aparat penegak hukum dinilai hanya mampu menjerat para tersangka atau pelaku lapangan dalam pembalakan hutan itu saja. Sedangkan, ujar Natsir, para pelaku lainnya yang sebenarnya merupakan 'dalang' atas kejahatan lingkungan itu, masih terbebas dari jeratan hukum.
Dia menyebutkan, para 'cukong' atau penadah kayu hasil penebangan liar di hutan itu, berada di dalam atau pun luar negeri, seperti Malaysia. "Sampai sekarang mereka (para cukong itu, Red) terbukti belum bisa dipidanakan.
Padahal, sebenarnya mereka inilah yang seharusnya menerima ganjaran atas kerusakan hutan di Indonesia," ujar dia lagi.
Menurut Natsir, saat ini PPATK akan memainkan perannya, terutama dalam hal pengkajian dan analisis untuk mencari tahu aliran dana mencurigakan yang merupakan hasil dari kejahatan penebangan pohon di hutan secara liar itu.
Pada dasarnya, kata dia, PPATK akan berperan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Namun diharapkan pula, para penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meneruskan temuan PPATK itu, akan mampu mengungkap kasus ini secara tuntas, kata Natsir pula.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada tahun 2011 lalu menyebutkan bahwa saat ini konversi hutan oleh sejumlah perusahaan di beberapa wilayah Indonesia masih berlangsung, khususnya di Riau.
Bahkan menurut organisasi forum LSM pencinta lingkungan hidup ini, dampak dari kasus pembalakan pohon di hutan secara liar itu, sampai saat ini telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp73,36 triliun.
Walhi menyebutkan, sekitar 243.672 hektara hutan di Riau atau dari kubikasi kayu alam sebanyak 23.753.599 meter kubik yang siap dikonversi perusahaan kertas dan bubur kertas di Riau.