Sabtu 05 May 2012 10:53 WIB

PPATK: KPK Enggan Gunakan Pasal Pencucian Uang

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pencucian Uang (Ilustrasi)
Foto: businesstm.com
Pencucian Uang (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, mengatakan sampai saat ini UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) belum dapat diterapkan secara maksimal. Hal tersebut disebabkan adanya keengganan penegak hukum untuk menggunakan UU tersebut.

 

"Belum ada semangat ke arah itu. Saya sudah dua kali ke KPK mengimbau agar mereka memakai UU TPPU. Namun sampai sekarang belum terlihat hasilnya," kata Yusuf dalam diskusi bertopik 'Mencuci Uang Koruptor' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (5/5).

 

Anggota DPR Komisi III, Indra SH, sepakat dengan pernyataan Yusuf. Ia mengimbau agar UU TPPU harus diterapkan. Kelebihan TPPU, selain mempermudah para penyidik untuk membuktikan, juga terletak pada penyitaan aset. "ini penting karena belakangan ini hukuman dan denda tindakan koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi terbilang ringan," kata Indra.

 

Menurut Indra, KPK dan seluruh penegak hukum harus memiliki kemampuan politik yang kuat agar terdapat punishment yang lebih kuat terhadap koruptor. "Proses pemiskinan adalah metode yang menarik karena memberi efek jera kepada pelaku. Ketika ini dilakukan saya yakin akan menurunkan tindakan korupsi secara signifikan," kata Indra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement