REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dalam kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jumat (4/5).Pemeriksaan itu diakui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM.
"Iya, diperiksa oleh empat penyidik Kejagung di LP Cipinang," kata Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/5).
Hadi menjelaskan dari informasi yang diterima dari Kepala Lapas Cipinang, Gayus diperiksa penyidik Kejagung selama sembilan jam dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.45 WIB. Gayus diperiksa oleh empat penyidik karena diduga terkait dalam kasus Dhana.
Sementara itu, kuasa hukum Gayus Tambunan, Hotma Sitompul, mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan pemeriksaan kliennya. Lagipula penyidik Kejagung harus mendapat persetujuan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terlebih dahulu untuk memeriksa Gayus.
"Dia kan masih ditahan Pengadilan Tinggi, harus ada ijinnya dong. Gayus juga tidak kenal dengan DW," kilahnya.