Jumat 04 May 2012 21:37 WIB

Astagfirullah, Dua Mantan Politikus Golkar 'Sumpah Pocong'

REPUBLIKA.CO.ID, NGANJUK -- Dua mantan politikus Partai Golkar, Sunarji dan Suparman, melakukan sumpah pocong di Masjid Agung Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (4/5). Sumpah pocong dilakukan keduanya sebagai upaya untuk meyakinkan publik mereka tidak terlibat kasus pembunuhan Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Nganjuk Adam Malik pada 2002 silam.

"Demi Allah saya bersumpah, tidak terlibat maupun menyuruh orang baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membunuh almarhum Adam Malik. Apabila saya berkata tidak benar, saya sanggup menerima azab dari Allah SWT," kata Sunarji dalam sumpahnya, Jumat (4/5).

Sumpah pocong itu memang sengaja dilakukan Sunarji dan Suparman di Masjid Agung Kabupaten Nganjuk. Yang menjadi pemimpin dalam kegiatan yang baru pertama kali dilakukan di masjid tersebut adalah Kiai Abdul Mazid yang juga sebagai pembina masjid. Kiai Abdul mengatakan, sumpah itu bukan main-main, terlebih lagi dilakukan di dalam masjid. Bahkan, kata-kata yang dikeluarkan, yaitu azab sudah mewakili dunia dan akhirat. Jika dilanggar, tentunya mereka akan mendapatkan balasan.

"Sumpah pocong itu atas permintaan keduanya. Dilihat nanti saja, apakah ada sesuatu yang terjadi karena itu semua kuasa Allah," kata Kiai Abdul Mazid.

Kegiatan yang berlangsung setelah shalat Jumat itu mengundang perhatian para jemaah, bahkan warga umum lainnya. Mereka memadati lokasi masjid untuk mengetahui secara langsung acara itu. Sakur, salah seorang warga, mengaku memang sengaja datang ke masjid untuk menyaksikan langsung kejadian langka, yaitu sumpah pocong yang memang baru sekali dilakukan warga di Kabupaten Nganjuk itu.

"Saya ingin memastikan saja, bagaimana sumpah pocong itu dilakukan. Apakah benar azab akan terjadi jika sumpah mereka palsu," katanya mempertanyakan.

Dua mantan politikus itu didakwa telah membunuh Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Nganjuk Adam Malik pada 24 Mei 2002. Suparman adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, sementara Sunardji adalah mantan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Nganjuk yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nganjuk.

Kasus pembunuhan itu terjadi di kawasan hutan di perbatasan Nganjuk-Madiun, tepatnya di Waduk Bening, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi kegagalan Suparman dengan rekan-rekannya yang saat itu berada di kubu Akbar Tandjung, untuk membunuh Adi Wibowo, yang juga rekan satu partai yang memosisikan diri di kubu Marwah Daud.

Suparman dengan rekan-rekannya saat itu telah memerintahkan korban (Adam Malik) untuk merancang pembunuhan terhadap Adi Wibowo, tetapi korban tidak setuju. Karena rencana pembunuhan ditolak dan takut terbongkar, maka Suparman dan Sunardji berniat membunuh Adam Malik yang merupakan rekan dalam satu kubu, karena dianggap membahayakan.

Aksi pembunuhan itu juga terbilang cukup sadis. Korban mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala. Selain itu, pergelangan tangan kirinya juga putus, dan sejumlah luka lain di bagian tubuhnya. Selama proses hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk menjatuhkan vonis penjara kepada Sukarno, Imam Basori, dan Adi Wibowo, yang diminta melakukan tindak pembunuhan itu.

Saat itu, Suparman dan Sunardji bebas dari jeratan hukum. Bahkan, keduanya sempat mengikuti pemilihan umum legislatif pada 2004, dan menjadi anggota dewan periode 2004--2009. Namun, Kejaksaan ternyata telah mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung telah mengabulkannya. Isi dari kasasi itu, Mahkamah Agung membatalkan vonis Pengadilan Negeri Nganjuk yang menghukum bebas Suparman dan Sunarji.

Aksi sumpah pocong itu dilakukan keduanya untuk menampik tuduhan pembunuhan Adam Malik. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk juga masih mempersiapkan untuk proses tindak lanjut dari kasasi itu. Saat ini, Kejaksaan sudah dua kali mengirimkan untuk panggilan eksekusi dengan vonis penjara selama 18 tahun tersebut. Rencananya, eksekusi ketiga akan dilakukan pekan depan, dan jika tetap tidak dipenuhi untuk panggilan eksekusinya, akan dilakukan dengan paksa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement