Jumat 04 May 2012 17:46 WIB

Pemerintah Perlu UU Kontrol Senjata Api

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pistol (Ilustrasi)
Foto: Corbis.com
Pistol (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyalahgunaan senjata api oleh aparat maupun warga sipil dinilai sudah dalam taraf mengkhawatirkan. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk segara membentuk undang-undang yang mengatur tentang kontrol senjata api yang lebih lengkap dan memadai.

Direktur Program Imparsial, Al Araf, mengatakan, peredaran dan penyalahgunaan senjata api meningkatkan rasa tidak aman bagi masyarakat. 

"Saat ini tindak kejahatan sudah tidak dilakukan dengan cara konvensional lagi, melainkan dengan senjata api," ujarnya dalam konferensi pers kepada wartawan, Jumat (4/5).

Selain itu Al Araf mengatakan, senjata api kerapkali digunakan oleh aparat untuk menakut-nakuti masyarakat atau sebagai alat perlawanan terhadap penegak hukum. Hal tersebut dapat dilihat dari aksi seorang 'koboi' TNI yang diduga telah menyalahgunakan senjata api untuk menakuti masyarakat sipil.

Imparsial mencatat sepanjang kurun waktu 2004 sampai 2012, kurang lebih terdapat 46 kasus penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh aparat maupun masyarakat sipil.

Menurut Al Araf penyalahgunaan senjata api disebabkan oleh berbagai faktor yakni lemahnya pengaturan, kontrol, dan pengawasan terhadap peredaran senjata api, rendahnya profesionalisme aparat, dan lemahnya penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan senjata api. 

"Tanpa adanya pengaturan senjata api yang jelas maka susah untuk menciptakan ketenangan dalam masyarakat," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement