REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyalahgunaan senjata api oleh aparat maupun warga sipil dinilai sudah dalam taraf mengkhawatirkan. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk segara membentuk undang-undang yang mengatur tentang kontrol senjata api yang lebih lengkap dan memadai.
Direktur Program Imparsial, Al Araf, mengatakan, peredaran dan penyalahgunaan senjata api meningkatkan rasa tidak aman bagi masyarakat.
"Saat ini tindak kejahatan sudah tidak dilakukan dengan cara konvensional lagi, melainkan dengan senjata api," ujarnya dalam konferensi pers kepada wartawan, Jumat (4/5).
Selain itu Al Araf mengatakan, senjata api kerapkali digunakan oleh aparat untuk menakut-nakuti masyarakat atau sebagai alat perlawanan terhadap penegak hukum. Hal tersebut dapat dilihat dari aksi seorang 'koboi' TNI yang diduga telah menyalahgunakan senjata api untuk menakuti masyarakat sipil.
Imparsial mencatat sepanjang kurun waktu 2004 sampai 2012, kurang lebih terdapat 46 kasus penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh aparat maupun masyarakat sipil.
Menurut Al Araf penyalahgunaan senjata api disebabkan oleh berbagai faktor yakni lemahnya pengaturan, kontrol, dan pengawasan terhadap peredaran senjata api, rendahnya profesionalisme aparat, dan lemahnya penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan senjata api.
"Tanpa adanya pengaturan senjata api yang jelas maka susah untuk menciptakan ketenangan dalam masyarakat," ujarnya.