REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi tidak akan mengizinkan warga sipil memiliki senjata api (senpi). Setelah aksi main todong senjata api terjadi di Palmerah beberapa waktu lalu, lanjut aksi serupa dilakukan oleh 'Koboi Bandung' bahkan kali ini menimbulkan korban jiwa.
Kejadian berlangsung di Jalan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (4/5) pagi. Satu persatu 'Koboi' dari daerah-daerah di Indonesia bermunculan, hal tersebut tentunya menjadi sebuah tanda tanya besar. Apakah semudah itu warga sipil bisa memiliki senjata api?
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menuturkan kepemilikan senjata api bagi warga sipil adalah ilegal. "Memang sudah tidak ada izin untuk masyarakat sipil memiliki senjata api kecuali untuk kepentingan olahraga," ujar Boy saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (4/5).
Boy menjelaskan untuk olahraga pun tidak sembarangan seperti Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) senjata api hanya akan dikeluarkan jika akan digunakan untuk olahraga ataupun perlombaan. "Kalau dikatakan ada peredaran senjata ilegal tentu itu tidak ada izinnya," tutur Boy.
Ia pun menjelaskan jika peredaran senjata api ilegal memiliki bermacam-macam jenis. Pertama bisa bersumber dari rakitan, kedua dari black market dan ada lagi penyelundupan senjata api ke negara kita dari negara-negara tetangga konflik.
Seperti yang dicontohkan Boy jika banyak senjata api di Indonesia berasal dari negara-negara konflik seperti Filipina Selatan yang terungkap dalam suatu peradilan pidana yang pernah terjadi, atau upaya penyelundupan negara lainnya seperti yang dilakukan Thailand Selatan.
Senjata api dari negara konflik tersebut menurut Boy telah banyak dimanfaatkan pelaku-pelaku kejahatan seperti kelompok teror yang pernah ada di negara kita. Walau pihaknya sangat menyayangkan masih banyak warga sipil yang menggunakan senjata, Boy mengatakan senjata tersebut adalah senjata ilegal tidak berizin.
"Ya berarti itu yang tidak sah dimiliki oleh WN. Kami yakin tidak sah apalagi digunakan untuk melakukan tindak pidana," ujar Boy. Tindak pidana dari warga sipil yang memiliki senjata api pun bermacam-macam mulai untuk merampok, membunuh, mengancam, penganiayaan, dan sebagainya.
Tindak pidana tersebut merupakan tindakan kriminalitas yang terjadi di masyarakat di antara sekian kriminalitas dengan modus operandi yang ada. Dalam mengupayakan agar tidak semakin banyak masyarakat yang memiliki senjata api ilegal, maka menurut Boy kepolisian juga melakukan upaya-upaya pengawasan terhadap peredaran gelap senjata api.
Boy menuturkan di dalam struktur kepolisian memang ada fungsi intelijen yang memang melakukan langkah untuk menyetop peredaran gelap senjata api termasuk mengetahui asal usul beredarnya senjata api yang ada di masyarakat. Termasuk juga pengungkapan pidana dan kasus tindak pidana teroris, ditelusuri lalu dijadikan dasar dan informasi untuk melakukan langkah-langkah penegakan penyelidikan dan mempelajari modus-modus kepemilikan senjata api di tangan mereka secara tidak sah.