REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kontitusi (MK) telah memutuskan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 8 tentang Kepolisian, Jumat (4/5). Dalam putusannya, Mahkamah membatalkan permohonan pemohon yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin dan Supriyadi.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan amat putusan. Dalam pertimbangan yang ada, Mahkamah menjatuhkan putusan tersebut dikarenakan pemohon tidak dapat membuktikan secara spesifik hak, kewenangan, serta kerugian yang dilanggar dalam perkara tersebut.
Pada pertimbangan lain, ungkap anggota Majelis Hakim MK, Maria Farida, penolakan permohonan juga dikarenakan pemohon tidak memenuhi syarat komulatif kerugian konstitusional. Sehingga, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). "Maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," ungkapnya.
Sebelumnya, para pemohon yang tergabung dalam MAKI mengajukan pengujian UU dengan tidak mengajukan pasal apa yang dimohonkan untuk diuji. Dalam ajuannya, mereka hanya meminta MK untuk menambah Bab dan Pasal-pasal dalam UU Kepolisian.
Pada alasan yang ada, para pemohon menganggap penambahan aturan dikarenakan konstitusi menyatakan segala sesuatu yang menyangkut pengawasan keuangan negara dilakukan oleh BPK dan setiap di bawah Presiden. Akan tetapi, dalam petitum permohonan, tidak menyebutkan norma pasal yang diuji. Sementara uraian permohonan (Posita) hanya menyebut bahwa Pasal 8 UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945.