Jumat 04 May 2012 02:36 WIB

Green Peace Indonesia Dituntut Ungkap Sumber dan Pemanfaatan Dana

Rep: Nur Feby Rosiana / Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing mengajukan permohonan kepada Greenpeace untuk membuka secara transparan tiap rupiah dana masyarakat ataupun luar negeri yang masuk ke dalam rekeningnya.

Koordinator Tim Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing Rudy Gani mengatakan tim aliansi telah mengajukan permohonan meminta informasi kepada Greenpeace tentang rekening gendut dana masyarakat dan donasi asing yang dikelola LSM asing tersebut setiap bulannya. "Upaya permohonan informasi publik terhadap LSM asing Greenpeace Indonesia dilakukan untuk mendorong transparansi pengelolaan keuangan," ujar Rudy, Kamis (3/5).

Karena menurut Rudy dan kawan-kawan selama ini tidak pernah ada laporan terbuka dan jelas kepada masyarakat mengenai sistem donasi masyarakat dan bantuan lembaga asing dari luar negeri yang dikelola Greenpeace cabang Indonesia.

Untuk itu Greenpeace harus menjelaskan seputar 30 ribu donatur yang menyumbang Rp 75 ribu per bulan yang jika dijumlahkan, berarti Greenpeace menerima Rp 2.250.000.000 per bulan atau Rp 27 miliar per tahun.

Namun dalam laporan keuangan 2009 dan 2010 yang dimuat di dua media nasional, edisi Kamis (25/10/2011), Greenpeace menyatakan? menerima donasi Rp 6,5 miliar pada 2009 dan Rp 10,2 miliar pada 2010. ''Sisanya ke mana?,'' tegas Rudy.

Masih di laporan yang sama, Greenpeace cabang Indonesia juga menerima dana asing dari Greenpeace Asia Tenggara sebesar Rp 1.768.272.195 dalam kurun waktu 2010 tanpa seizin pemerintah.

Poin tersebut menurut Rudy adalah salah satu data yang ia minta kepada Greenpeace untuk dibuka kepada publik. Karena selama ini juga tidak dijelaskan Greenpeace menerima dana asing dari lembaga apa.

Menanggapi hal itu, Komisioner KIP Dono Prasetyo mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti dan mengawal permohonan informasi publik tersebut. Merujuk UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) setiap lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi masyarakat, organisasi non pemerintah, bahkan partai politik yang mendapat dana APBN/APBD, mengumpulkan sumbangan publik, dan mendapat bantuan asing, termasuk kategori badan publik yang wajib menyediakan informasi bagi publik.

'' Nah, kalau Greenpeace Indonesia mengumpulkan sumbangan publik, dan mendapat bantuan asing, Greenpeace termasuk kategori badan publik yang wajib menyediakan informasi bagi publik. Jadi Greenpeace harus tunduk terhadap undang-undang,'' ujar Dono.

Selain itu, Dono menuturkan, Greenpeace terkena kewajiban itu karena merupakan badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. UU KIP pasal 16 menjabarkan informasi yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah. Berita Terkait Kaitkan Berita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement