Kamis 03 May 2012 20:05 WIB

Kejahatan oleh Oknum TNI Ditangani POM TNI

Rep: Asep Wijaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pistol (Ilustrasi)
Foto: Corbis.com
Pistol (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejadian penodongan dan pelepasan tembakan ke udara yang dilakukan seorang oknum TNI berinisial A patut ditanggapi secara serius agar kasus serupa tidak terulang kembali. Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (3/5) menyatakan penanganan hukum kasus tersebut di tangan Polisi Militer (POM) TNI.

Alasan penanganan diserahkan kepada POM TNI, karena yang dituduh sebagai pelaku merupakan anggota TNI. Sehingga, ujar dia, hukum KUHP biasa tidak bisa menjerat anggota TNI. Dia, tutur Rikwanto, hanya bisa dikenakan pasal yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Berbeda bila peristiwa penodongan dan pelepasan tembakan ke udara dilakukan oleh warga sipil. Maka, ungkap dia, kasus akan ditangani polisi dan pelaku dapat dikenakan pasal yang termuat dalam KUHP biasa.

Namun demikian, Rikwanto mengatakan, POM TNI tentu akan melakukan proses hukum atas oknum TNI itu. Itu dibuktikan, ujar dia, dengan kedatangan anggota polisi militer ke tempat kejadian dan menjemput oknum tentara berinisial A itu ke markas polisi militernya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement