Kamis 03 May 2012 19:57 WIB

Rama Pratama 'Kapok' Diperiksa di Kejakgung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Rama Pratama
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Rama Pratama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR dari PKS, Rama Pratama, sebagai saksi pada Kamis (3/5). Rama diperiksa karena diduga terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Dhana Widyatmika.

Usai diperiksa sekitar delapan jam, ia berharap tidak diperiksa lagi oleh penyidik. "Ya, saya berdoa semoga tidak dipanggil lagi. Sudah cukup untuk hari ini," kata Rama di depan Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta.

Rama tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB dan usai diperiksa pada pukul 17.25 WIB. Rama terlihat memakai kemeja batik coklat dan ditemani kuasa hukumnya, Agus. Ia mengaku dicecar sebanyak 44 pertanyaan terkait kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika.

Dalam pemeriksaan, Rama mengakui mendapatkan aliran uang dari Dhana sebesar Rp 170 juta dalam tiga tahap. Namun transaksi tersebut sifatnya pribadi, karena berurusan dengan hutang piutang dan bisnis. Ia juga membantah aliran uang tersebut dikirimkan ke perusahaan investasi miliknya, PT Sangha Poros Capital (SPC). "PT SPC adalah perusahaan baru dan belum punya rekening, tidak ada aliran uang ke situ," kelitnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement