Kamis 03 May 2012 17:59 WIB

Wa Ode Bantah Uang Rp 10 Miliar Hasil Korupsi

Rep: Muhammad Hafil / Red: Taufik Rachman
Wa Ode Nurhayati
Foto: Republika (Edwin Dwi Putranto)
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wa Ode Nurhayati membantah bahwa uang sebesar Rp 10 Milliar yang dimilikinya merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aliran dana suap DPPID.  Wa ode menegaskan  bahwa uang tersebut sudah dimilikinya sebelum menjadi anggota DPR RI.

" Bisa dibuktikan di bank swasta, dan itu murni uang pribadi bukan hasil kejahatan,"kata Wa Ode usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, kamis (3/5). Saat menjadi anggota DPR RI, Wa Ode sempat melaporkan LHKPN kepada KPK. Disitu, tertulis harta miliknya hanya berjumlah sekitar Rp 5,9 Milliar.

Namun, bekas anggota Banggar DPR RI dari Fraksi Pan itu berkilah. Dia bilang, kala itu dia cuma melaporkan harta berupa mobil, rumah dan tanah miliknya. " Saya tidak mencantumkan uang tunai, yang masuk dalam lhkpn itu hanya  Rp 10 juta," kata Wa Ode.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan harta anggota DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 10 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). Harta itu saat ini sudah berada di bawah kendali KPK.

"Sudah dibekukan dan kita sita sejak dua minggu lalu. Saat ini hartanya sudah di bawah kendali KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di Depok, Ahad (29/4) pagi.

Menurut Bambang, pada awalnya KPK mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan Wa Ode pada kasus suap DPPID. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menduga ada harta Rp 10 miliar milik Wa Ode yang diduga dari aliran suap DPPID.

"Nah makanya itu, dari kita mengusut tipikornya sekarang ke tindak pidana pencucian uangnya yang sebesar Rp 10 miliar. Dan saat ini sudah disita," kata Bambang.

KPK menemukan harta Wa Ode sebanyak Rp 10 miliar merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari hasil suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). Temuan itulah yang menjadilkan alasan bagi KPK untuk menetapkan Wa Ode sebagai tersangka pada kasus TPPU.

"Dari info yang disampaikan penyidik ada transaksi mencurigakan Rp 10 miliar lebih diduga hasil dari TPPU dari pengembangan suap DPPID," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (25/4).

Untuk diketahui, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per tanggal 30 November 2009, total harta kekayaan Wa Ode sebesar Rp 5,542 miliar. KPK, Selasa (24/4), mengumumkan penetapan status tersangka baru untuk mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhyati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement