REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan masih sekitar 15,47 persen anak-anak Indonesia belum memperoleh akte kelahiran.
"Dari sekitar 237,6 juta penduduk Indonesia sekitar 34,3 persennya atau sepertiganya adalah usia anak atau kurang dari 18 tahun," kata Linda Amalia Sari Gumelar di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, tidak dimilikinya akte kelahiran menyebabkan ketidakjelasan identitas anak yang tentunya akan membawa sejumlah implikasi.
Implikasi tersebut di antaranya diskriminasi, tidak memiliki akses terhadap pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan hingga rawan menjadi korban perdagangan manusia, kejahatan seksual dan lain sebagainya.
"Selain itu juga mudah dijadikan pekerja anak," katanya.
Linda menjelaskan, hasil survei pekerja anak tahun 2009 menunjukkan bahwa masih sekitar 4,1 juta anak usia lima hingga 17 tahun yang bekerja.
"Sedangkan data survei tenaga kerja nasional pada Agustus 2010 menunjukkan bahwa terdapat 3,2 juta anak berusia 10 hingga 17 tahun yang bekerja dan tersebar di seluruh provinsi," katanya.
Selain hal tersebut, kata Linda, masih banyak permasalahan yang menyangkut anak Indonesia.
Untuk memecahkan berbagai permasalahan anak tersebut, kata Linda, pemerintah telah berupaya melakukan berbagai hal terkait dengan pemenuhan hak anak hingga tranparansi di dalam melaksanakan kebijakan dan perlindungan serta pemenuhan hak asasi manusia anak dan menegakkan demokrasi.
"Untuk mendukung upaya pemerintah perlu ada dukungan dari semua masyarakat hingga dunia usaha," katanya.
Karena itu, Linda memberikan apresiasi karena pada saat ini telah dibentuk Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak untuk mendukung berbagai upaya pemerintah dalam pemenuhan hak anak.