Kamis 03 May 2012 14:15 WIB

Wa Ode Nurhayati Desak KPK Periksa Menteri Keuangan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Wa Ode Nurhayati
Foto: REPUBLIKA/AGUNG FATMA PUTRA
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infratsruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati mendesak Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memeriksa Menteri Keuangan, Agus Martowadojo.

Pasalnya, kubu ini menuding Wakil Ketua DPR RI, Anis Matta memaksa Agus untuk menandatangani surat penetapan alokasi anggaran DPID yang diputuskan Badan Anggaran (Banggar) DPR. "Iya, karena surat itu kan beliau yang buat dan memang surat yang keluar dari menteri sama dengan keputusan akhir dari Banggar," kata kuasa hukum Wa Ode, Wa Ode Nur Zaenab di kantor KPK, Kamis (3/5).

Menurut Zaenab, surat menyurat antara Menkeu dan Banggar DPR untuk mempertanyakan penentuan daerah-daerah penerima alokasi anggaran DPID tahun 2011. Artinya, sambung Zaenab, semestinya Banggar DPR mengklarifikasi pertimbangan penentuan daerah penerima DPID.

"Kalau Pak Anis bilang Menkeu yang ingin daerah-daerah baru itu keliru. Kalau saya baca suratnya ya, itu justru menteri yang mempertanyakan. Kalau menurut dokumennya, kenapa ada daerah yang tidak sesuai kriteria. Nah, mestinya DPR ini menjelaskan kenapa hasil dari pembahasan itu berbeda dengan yang disodorkan kepada Menteri Keuangan," beber Zaenab.

Dalam kasus ini, Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.

Politisi PAN ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah menetapkan pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR, Fahd A.Rafiq sebagai tersangka.

Ia diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Nurhayati. Suap berupa uang disetorkan ke Wa Ode melalui transfer dana antar rekening bank selama periode Oktober-November 2010. Nilai transfer dana diduga sebanyak Rp 6 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement