Rabu 02 May 2012 01:00 WIB

Kapal Penimbun Pakaian Bekas asal Malaysia Ditangkap

Salah satu kapal cepat atau perang milik TNI AL (ilustrasi)
Salah satu kapal cepat atau perang milik TNI AL (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Kantor Wilayah Bea dan Cukai (BC) Sumatera Utara mengaku telah menangkap satu unit kapal berisi puluhan ton pakaian bekas impor asal Malaysia pada Rabu (1/5).

Menurut Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara (Sumut), Goodman P Purba di Medan, Rabu, kapal berisi pakaian bekas impor tersebut ditangkap petugas patroli BC di sekitar perairan Sei Silau, Kabupaten Asahan.

"Dari dalam kapal ditemukan sebanyak 192 bal pakaian bekas impor," tambahnya.

Sedangkan nakhoda kapal yang belum diketahui identitasnya gagal ditangkap karena melarikan diri dengan cara melompat ke laut.

Sebelum ditangkap petugas BC, kapal kayu yang bertolak dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia itu diperkirakan akan menuju Pelabuhan Teluk Nibung, Asahan.

Untuk penyidikan lebih lanjut, sebanyak puluhan ton pakaian bekas berikut dua anak buah kapal tersebut saat ini diamankan di gedung Kanwil BC Sumut Pelabuhan Belawan.

"Semua pakaian bekas berikut anak buah kapal dan kapal tersebut akan dijadikan barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Godman menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan berbagai jenis barang, termasuk pakaian bekas impor. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan intensitas patroli rutin di perairan Sumut.

Petugas patroli Kanwil BC Sumut pada 25 April 2012 juga berhasil mengamankan puluhan ton pakaian bekas dan sepatu bekas impor asal Malaysia.

Pakaian dan sepatu bekas impor itu ditangkap petugas patroli Bea Cukai di beberapa lokasi, antara lain di sekitar perairan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Tangkahan Kampung Nelayan Medan, terminal penumpang Pelabuhan Belawan, dan di Desa Guntung, Kabupaten Batu Bara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement