Rabu 02 May 2012 21:30 WIB

Anis Matta Merasa Terhormat Bisa Membantu KPK

Anis Matta
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anis Matta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Anis Matta siap mengklarifikasi tuduhan Wa Ode Nurhayati, sekaligus menjelaskan secara gamblang mekanisme yang berjalan selama ini di Badang Anggaran (Banggar) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya berterima kasih kepada KPK atas pemanggilan saya dalam kasus Wa Ode Nurhayati ini. Saya merasa terhormat atas kesempatan membantu KPK menuntaskan kasus itu, baik sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan dewan yang secara khusus membidangi kordinasi ekonomi keuangan," kata Anis di Jakarta, Rabu (2/5).

Anis menegaskan, dirinya tidak berkaitan dengan kasus yang menimpa Wa Ode. Menurutnya, apa yang dilakukannya selama ini hanya sebatas menjalankan mekanisme siklus pembahasan anggaran untuk kemudian ditetapkan sebagai undang-undang.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, ada dua kasus yang harus didudukkan secara terpisah. Pertama, kasus Wa Ode Nurhayati, yaitu kasus suap yang kemudian dikembangkan KPK ke kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kedua, pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dalam konteks mekanisme dan siklus pembahasan anggaran sebagai Undang-undang.

"Ini dua hal berbeda yang oleh Wa Ode justru dicoba untuk dikait-kaitkan," sebut politisi 43 tahun itu.

Menurut Sekjen PKS itu, apa yang dilakukannya dalam kronologi surat-menyurat antara Menteri Keuangan dan DPR, sudah sesuai dengan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR yang mengkoordinasikan bidang ekonomi dan keuangan.

Dalam posisi ini, sambung Anis, tugasnya hanya meneruskan surat jawaban klarifikasi pimpinan Banggar kepada Menkeu sesuai permintaan Banggar DPR serta sudah dijalankan sesuai mekanisme internal DPR.

"Rapat kordinasi antara pimpinan Banggar dengan Menkeu yang saya pimpin hanya bertujuan memberi klarifikasi kepada Menkeu sesuai permintaannya atas beberapa detail dari UU APBN. Rapat ini sama sekali tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, dan apalagi mengubah Undang-Undang yang sudah ditetapkan oleh DPR seperti yang dituduhkan Wa Ode," kata Majelis Hikmah PP Muhammadiyah itu menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement