Rabu 02 May 2012 20:48 WIB

Afriyani Gagal Sampaikan Permohonan Maaf ke Keluarga Korban

Rep: Asep Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengemudi mobil Daihatsu Xenia yang menewaskan sembilan pejalan kaki dan mencederai beberapa orang lainnya, Afriyani Susanti (29 tahun), menjalani sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas, Rabu (2/5) pukul 10.00 WIB.

Usai sidang, Afriyani kembali tidak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban yang hadir dalam persidangan itu.

Kuasa Hukum Afriyani, Efrizal, menjelaskan, sebenarnya, Afriyani sangat ingin mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Tim Kuasa Hukum, tutur dia, telah merencanakan agenda tersebut.

Namun, ungkap Efrizal, rencana minta maaf itu gagal diwujudkan. Menurut dia, kegagalan itu lantaran permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang langsung membawa Afriyani keluar dari ruang sidang. "Pertimbangan JPU adalah masalah keamanan," ungkap Efrizal kepada Republika.

Tim Kuasa Hukum, ujar Efrizal, akan tetap mengupayakan permohonan maaf itu pada sidang selanjutnya. Efrizal menyebutkan, sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (9/5). Agendanya, tutur dia, adalah pembacaan tanggapan JPU.

"Setelah itu, secara berurutan ada tanggapan kuasa hukum Afriyani dan dilanjutkan dengan putusan sela oleh hakim," tutup Efrizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement