Rabu 02 May 2012 17:06 WIB

Inilah Kronologis Kasus Wa Ode Versi Anis Matta

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hafidz Muftisany
Wakil Ketua DPR-RI yang juga Sekjen PKS, Anis Matta.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Wakil Ketua DPR-RI yang juga Sekjen PKS, Anis Matta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakil Ketua DPR RI Anis Matta membantah tuduhan keterlibatan dalam kasus Proyek Pengembangan Infrastruktur Daerah (PPID) yang membelit Wa Ode Nurhayati.

Anis pun melakukan klarifikasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/5). Ia memaparkan mengenai kronologi pembahasan APBN 2011 yang dimulai sejak 31 Agustus sampai 25 Oktober 2010. Kemudian, pada 26 Oktober RUU disahkan menjadi UU APBN 2011 dengan nomor 10. DPR kemudian memasuki masa reses pada 27 Oktober.

Pada 13 Desember, DPR kemudian menerima surat dari menteri keuangan yang meminta klarifikasi terkait rincian dana penyesuaian infrastruktur daerah 2011.

''Surat menkeu itu sebenarnya mau memasukkan daerah baru. Tapi banggar menjawab tidak mungkin karena sudah masuk dalam undang-undang,'' papar dia.

Ia mengatakan, surat menteri ini kemudian dijawab impinan banggar pada 17 Desember. Sesuai mekanisme, alat kelengkapan dewan tak bisa mengeluarkan surat. Melainkan harus melalui unsur pimpinan.

''Kalau yang dituduhkan Wa Ode, saya yang melakukan perubahan. Padahal itu sudah ditetapkan di dalam undang-undang pada 26 Oktober,'' jelasnya.

Pada rapat rutin Februari 2011, ada rapat rutin antara Anis sebagai kordinator bidang ekonomi dan keuangan dengan BAKN, banggar, dan Komisi XI. Di situ banggar mengatakan, bahwa ada yang belum jelas sehingga muncul permintaan untuk melakukan koordinasi kembali dengan menkeu.

Rapat ini kemudian digelar pada 10 Februari. ''Tetapi rapat ini tidak bisa mengambil keputusan apapun. Apalagi mengubah undang-undang yang sudah diputuskan DPR sebelumnya,'' jelas dia.

Pada pertemuan itu pun, tambah Anis, menkeu mengaku kalau suratnya memiliki kelemahan. Yaitu, permintaan penambahan tiga provinsi dan 29 kabupaten/kota itu baru didata sampai 18 November 2010. Padahal, UU APBN sudah disahkan pada 26 Oktober. Sehingga permintaan itu tak mungkin dikabulkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement