REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Listrik (PLTS) Neneng Sri Wahyuni mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi mengenai upaya pemulangan Neneng ke tanah air.
Selain mengajukan permohonan koordinasi, kubu Neneng juga menginginkan jika Neneng sudah kembali ke tanah air agar ditetapkan sebagai tahanan rumah bukan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan).
"Ya namanya juga permohonan. Kita ingin dia jadi tahanan rumah saja," kata salah satu kuasa hukum Neneng , Rufinus Hutahuruk saat dihubungi Republika, Rabu (2/5).
Rufinus yang juga kuasa hukum suami Neneng, Nazaruddin itu menjelaskan bahwa permohonan dijadikan sebagai tahanan rumah karena Neneng memiliki tanggungan anak-anaknya yang masih berusia balita. Sehingga, ia bisa merawat tumbuh dan berkembangnya anak-anaknya tersebut.
Sebelumnya, KPK mengaku menerima surat dari tim kuasa hukum M Nazaruddin. Surat itu berisi permohonan koordinasi antara KPK dan tim kuasa hukum terkait upaya pemulangan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
"Jadi pekan lalu pimpinan KPK menerima surat dari pengacara (kuasa hukum Nazaruddin). Surat itu isinya mereka ingin koordinasi berkaitan dengan pemulang Neneng," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (1/5).