Rabu 02 May 2012 15:50 WIB

Presiden Rombak Organisasi PPATK, Seperti Apa?

Rep: Esthi Maharani/ Red: Heri Ruslan
PPATK (ilustrasi)
PPATK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA –- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merombak organisasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Perombakan ini terwujud melalui Peraturan Presiden 48/2012 yang ditandatangani 24 April lalu. Hal ini sesuai dengan amanat UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terutama Pasal 60.

Seperti dikutip dalam www.setkab.go.id, organisasi baru yang ditetapkan melalui Perpres tersebut, PPATK terdiri atas Kepala PPATK; Wakil Kepala PPATK; Sekretariat Utama; Deputi Bidang Pencegahan; Deputi Bidang Pemberantasan; Pusat Teknologi Informasi; Inspektorat; Jabatan Fungsional; dan Tenaga Ahli.

Sebelumnya, organisasi PPATK hanya terdiri atas kepala dan empat wakil kepala, yaitu wakil kepala bidang riset, analisis dan kerja sama antar lembaga; wakil kepala kepala bidang hukum dan kepatuhan; wakil kepala bidang teknologi informasi; dan wakil kepala bidang administrasi.

Dalam Perpres baru itu disebutkan Kepala PPATK adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang PPATK; dan mewakili PPATK di dalam dan luar pengadilan. Sementara Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK; bertanggung jawab kepada Kepala PPATK; dan dalam hal Kepala PPATK berhalangan Wakil Kepala PPATK bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi , dan wewenang PPATK.

“Kepala dan Wakil Kepala PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya,” bunyi Pasal 31 Ayat 1, 2 Perpres tersebut.

Sedangkan Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama (Sestama) berada dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro; dan setiap Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.

Sementara Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK, terdiri paling banyak 3 (tiga) Direktorat, dan setiap Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

“Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala PPATK,” jelas Pasal 32 Perpres Nomor 48 Tahun 2012itu.

Adapun Inspektorat adalah unsur pengawas di lingkungan PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK, terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional auditor. Sementara Pusat Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK, terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, 2 (dua) Bidang, dan kelompok jabatan fungsional.

Dalam Perpres itu juga disebutkan, Kepala PPATK dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak 5 (lima) orang untuk memberikan pertimbangan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya. Tenaga Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. Perpres Nomor 48 Tahun 2012 itu juga menegaskan, bahwa apabila dipandang perlu, jabatan struktural tertentu di lingkungan PPATK dapat diisi dari bukan PNS.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement