Rabu 02 May 2012 11:15 WIB

KPK Periksa Staf I Wayan Koster

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/5), memanggil staf anggota DPR I Wayan Koster, Budi Supriyatna. Ia diperiksa terkait penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games dan korupsi Kemendikbud dengan tersangka Angelina Sondakh.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AS (Angelina Sondakh, red)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Rabu (1/5).

Seperti diketahui, Angie diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 3 Februari lalu dalam kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet di Palembang dan baru pekan ini saksi-saksi terkait penyidikan kasus Angie diperiksa. Mereka diantaranya adalah Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang.

Nama Angelina Sondakh sebelumnya memang kerap disebut oleh saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin. Dimana, tiga saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin, Yulianis, Oktarina Furi dan Luthfi membenarkan bahwa ada aliran dana ke Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan dari Fraksi PDI-P, Wayan Koster sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.

KPK juga menjerat mantan Putri Indonesia itu dalam kasus korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement