Rabu 02 May 2012 08:25 WIB

Rama Pratama Akan Diperiksa, Besok

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Foto: Republika/Darmawan
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika (DW). Namun bukan sebagai tersangka, Rama akan diperiksa sebagai saksi.

"Sebagai saksi. Rama Pratama akan diperiksa Kamis (3/5) nanti," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw, yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/5) malam.

Arnold membantah pemanggilan pemeriksaan terhadap Rama Pratama sudah sebagai tersangka. Mengenai keterlibatan Rama Pratama dalam kasus Dhana Widyatmika, akan ditentukan usai pemeriksaan pada Kamis ini.

Salah satunya, penyidik satuan khusus (satsus) akan mengklarifikasi adanya aliran dana antara Dhana dan Rama. Saat ditanya apakah perusahaan investasi Rama, PT Sangha Poros Capital (SPC) sebagai salah satu tempat pencucian uang Dhana, Arnold mengatakan hal itu juga akan diklarifikasi kepada Rama Pratama dalam pemeriksaan.

"Sepanjang tu bisa dibuktikan, tentu (Rama Pratama) dapat dijerat dalam pencucian uang. Ya memang ada aliran dana, kita klarifikasi lah nanti," tegasnya.

Sebelumnya penyidik menemukan adanya aliran dana dari Dhana sebanyak Rp 170 juta dalam tiga kali transfer kepada Rama Pratama. Kemudian Rama mengirim uang kembali ke salah satu rekening Dhana sebesar Rp 91 juta. Uang dari Dhana ini mengalir ke perusahaan investasi Rama, PT Sangha Poros Capital.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement