Selasa 01 May 2012 21:50 WIB

Pemda Dilarang Pungut Sumbangan dri Pihak Ketiga

REPUBLIKA.CO.ID, BOMBANA, SULTRA - Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, dilarang untuk memberlakukan peraturan daerah tentang pungutan sumbangan pihak ketiga dan menerbitkan surat keterangan asal barang (SKAB) yang wajib dibayar oleh perusahaan tambang.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bombana, Cecep Trisnajayadi, di Rumbia Ibukota Bombana, Selasa (1/5), mengatakan pelarangan pungutan sumbangan pihak ketika dan SKAB didasarkan dengan surat edaran Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Surat edaran tersebut masing-masing bernomor 02.E/30/DJB/2012 tentang SKAB dan Nomor 03.E/30/DJB/2012 tentang pungutan sumbangan pihak ketiga yang ditandangani Dirjen Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite," kata Cecep.

Menurut Cecep, dikeluarkannya surat edaran tersebut, didasari pertimbangan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), Kontrak Karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan untuk setiap penjualan komoditas penambangannya, menimbulkan beban biaya yag relatif tinggi.

"Beban biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan relatif tinggi karena, sebelumnya telah dikenakan iuran tetap eksplorasi produksi," katanya.

Cecep menyebutkan biaya yang harus dikeluarkan bagi masing-masing perusahaan tambang diantaranya adalah iuran tetap IUP eksplorasi mineral sebesar 2 dollar per hektar pada areal usahanya. "Ada juga iuran tetap atas IUP Operasi Produksi oleh masing-masing perusahaan sebesar 4 dollar per hektar pada total luas yang dikelola oleh pemeang IUP tersebut," ujarnya.

Jadi jangan heran lanjut Cecep, jika instansi pertambangan yang ada di daerah tidak dapat berbuat lebih jauh untuk mendapatkan kontribusi atas pengolaan sumber daya alam, sebab semuanya telah diatur dalam undang-undang.

Undang-undang yang bertentangan dengan diberlakukannya Perda Pungutan Sumbangan Pihak Ketiga dan penerbitan SKAB lanjut Cecep diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"selain itu adalah Pasal 128 ayat (5) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pasal 158 ayat (2) UU nomor 32 tentang Tahun 2004 Pemerintahan daerah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement