REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zaenal, Selasa (1/5), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi pada kasus suap pembangunan venues PON Riau.
Rusli diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berakhir pada pukul 17.45 WIB atau setelah ia diperiksa selama delapan jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Rusli sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Namun, ia tidak banyak memberikan keterangan soal pemeriksaan dan soal dugaan keterlibatannya.
"Saya dimintai keterangan dan sebagaimana yang saya sampaikan, maka kita bantu KPK untuk menyelesaikan tugas yang mulia ini dengan secepatnya," kata Rusli.
Sebelumnnya, Gubernur Riau tersebut telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jendaral Imigrasi. Pencegahan tersebut atas dasar permintaan lembaga superbody pimpinan Abraham Samad.
Bersama Rusli, Lukman Abbas, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov Riau juga telah dicegah ke luar negeri. Keduannya dicegah guna penyelidikan kasus dugaan suap menyuap pembahasan Perda penyelenggaraan Pekan Olah Raga (PON) tahun 2012.
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka.
Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.