Selasa 01 May 2012 18:13 WIB

Mantan Bupati Lampung Selatan Tersangka Kasus PLTU Sebalang

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG –- Di tengah menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung, Wendy Melfa, mantan Bupati Lampung Selatan, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi (mark up) pengadaan tanah PLTU Sebalang, Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 26 miliar pada tahun 2008.

Penetapan ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, M Serry S, kepada wartawan di sela-sela pemeriksaan Wendy Melfa, Selasa (1/5) petang. Ia menyatakan bahwa mantan bupati tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun dirinya belum dapat memastikan kalau yang bersangkutan akan ditahan atau tidak.

Hingga petang ini, Wendy masih menjalani pemeriksaan di kejati Lampung. Ia diperiksa terkait kasus penggelembungan (mark up) harga pengadaan tanah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sebalang, Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008.

Wendy sudah tiga kali dipanggil pihak kejati. Terakhir,  Jumat (27/4) dirinya juga mangkir dari panggilan penyidik. Kuasa hukumnya, Sukarmin, mendatangi kantor Kejati, yang menyatakan bahwa kliennya sedang sakit. Dalam kasus ini, Wendy, selaku ketua panitia pengadaan tanah PLTU seluas 66 hektare senilai Rp 26 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement