Selasa 01 May 2012 16:30 WIB

Moratorium Outsourcing, Gubernur Jatim Disambut Histeris

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sistem outsourcing menyengsarakan (ilustrasi)
Foto: laidoffusa.com
Sistem outsourcing menyengsarakan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Aksi ribuan buruh di depan gedung negara Grahadi, jalan Gubernur Surya, mendadak menjadi histeris. Momen itu terjadi seusai perwakilan buruh diterima Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.untuk membicarakan permasalahan yang dihadapi buruh selama ini.

Permasalahan yang dibahas antara lain masalah outsourcing, upah menurut unit usaha, buruh yang dipidana karena memperjuangkan penghapusan outsourcing, dan masalah buruh yang terkena PHK sepihak oleh industri. Dalam tuntutannya, buruh menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing yang dinilai sangat merugikan kaum buruh.

Namun, dalam pidatonya, gubernur yang akarab disapat Pakdhe Karwo mengatakan bahwa  outsourcing ialah kewenangan Menteri. Selaku gubernur ia hanya dapat melakukan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya sebagai kepala Provinsi. "Saya hanya dapat memoratorium ooutsourcing sekarang juga, karena itu adalah kewenangan gubernur, tapi untuk merevisi peraturannya, adalah kewenangan pusat," katanya pada 8000an massa aksi buruh.

Moratorium buruh oursourcing di Jatim mendesak diperlukan sebab angka buruh dan Perusahaan Penyalur Jasa Pekerjaan yang ada di Jawa Timur meningkat pesat sejak 2010 lalu. Jika 2010 lalu terdapat 800an PPJS di Jatim. Jumlah itu meningkat menjadi 900 di tahun 2011 dan saat ini sudah mencapai angka 1222 PPJS di seluruh Jatim. Bahkan, PPJS tersebut pernah berniat membuat asosiasi, namun digagalkan oleh keputusan Pak Dhe Karwo.

Terkait outsourcing, Pemprov Jatim hanya bisa memfasilitasi kaum buruh untuk menghadap ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta nanti. Pasalnya pemegang keputusan adalah pemerintah pusat. Jika buruh ingin mengajukan Judisial Review, juga harus ke pemerintah pusat.

Untuk kasus penahanan salah seorang buruh yang memperjuangkan penghapusan sistem outsourcing, Pakdhe tidak dapat berbuat banyak. Sebab, itu menjadi hak Hakim pengadilan, bukan ranah wewenang Gubernur. Namun, pihaknya berjanji akan mengusahakan bantuan yang bisa dilakukan sesuai kewenangan Gubernur.

Usai ditemui Gubernur dan merasa puas tuntutan mereka mendapat respon positif dari Gubernur, massa aksi yang berasal dari berbagai kota di Jawa Timur tersebut lantas membubarkan diri kembali ke kota masing-masing di Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan dan Surabaya. Tidak ada tindakan anarkis yang terjadi selama aksi buruh di depan Grahadi. Meskipun, aksi ini menutup ruas jalan Gubernur Suryo dari pukul 12.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement