Selasa 01 May 2012 16:22 WIB

Menaketrans: Outsourcing Menyengasarakan, Perlu Diawasi Ketat

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pekerja Outsourcing (ilustrasi)
Foto: onesourcedoc.com
Pekerja Outsourcing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar sepakat untuk lebih memperketat sistem outsourcing. “Pemerintah akan super ketat mengawasi penerapan sistem outsourcing karena sebenarnya system itu menyengsarakan rakyat,” katanya, Selasa (1/5).

Ia menegaskan pemerintah pada dasarnya tidak suka dengan sistem tersebut dan berharap tidak ada sistem kerja dengan itu. Kalau toh ada, outsourcing tidak boleh dilaksanakan secara membabi buta dan menyengsarakan. “Kita sepakat pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara betul oleh pengawas ketenagakerjaan secara maksimal,” katanya.

Ia pun menjanjikan dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan mengenai  outsourcing. Aturan tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor  17 tahun 2012. Aturan ini akan mengatur secara detail dan menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

Pada peringatan hari buruh, kantor Kemenakertrans tak luput dari aksi demonstrasi. Ribuan buruh itu berasal dari serikat pekerja atau serikat buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Konfederasi Serikat Nasional dan beberapa serikat pekerja atau buruh lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement