REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang anggota DPRD Jateng dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Wahid Ahmadi, mendapat teguran Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) PKS Jateng. Sedikitnya tiga sanksi ditujukan kepada Ahmadi karena telah menikah secara diam-diam dengan sesama anggota DPRD, sehingga menimbulkan banyak fitnah.
Tiga sanksi yang diberikan DPTW terhadap Ahmadi yakni menonaktifkan sementara dari struktur kepengurusan partai. Jabatan Ahmadi di PKS yakni sebagai salah satu Deputi di DPW. Kedua, menarik mundur Ahmadi dari alat kelengkapan dewan selain komisi, yakni Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus). Sanksi berikutnya menunggu keputusan final dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP.
Ketua DPW PKS, Abdul Fikri Faqih mengatakan, pihaknya melihat dari sisi mudharat yang dapat ditimbulkan dari pernikahan sirri tersebut. Mengingat Ahmadi merupakan pejabat publik dan bagian dari kelembagaan atau partai. Terdapat beberapa hal yang menjadi teguran untuk Ahmadi. Jika Ahmadi tidak segera melaksanakan permintaan partai, bukan tak mungkin dia akan dicopot dari partai.
"Untuk tidak menimbulkan fitnah, isu dan rumor yang tidak perlu, kita minta yang bersangkutan (Ahmadi) mendeklarasikan (mengumumkan) pernikahannya. Kemudian, sebagai warga negara, supaya yang bersangkutan memproses pernikahannya secara resmi. Paling lama tanggal 7 Mei kita sudah menerima surat pernikahannya," ujar Fikri kepada wartawan, Senin (30/4).
Fikri juga mengatakan penarikan Ahmadi dari kepengurusan dan kelengkapan dewan berlaku hingga ada keputusan dari BPDO.
Ahmadi menikah dengan Haritsah, anggota DPRD Jateng dari fraksi Demokrat sejak pertengahan Februari lalu. Pernikahan tersebut dilaksanakan secara diam-diam tanpa pengesahan ke KUA atau nikah sirri. Surat pengaduan pun bermunculan meminta adanya klarifikasi dan sikap partai terhadap kabar pernikahan tersebut. Surat pengaduan tersebut diantranya berasal dari Daerah Dakwah Dapil yakni Dapil 1 Jateng, Dapil 8 Jateng, serta dari DPD yakni DPD Kota Surakarta, Banyumas, Cilacap, Temanggung dan Magelang, serta dari Forum Kaderisasi SeSolo Raya.
Kemudian pada tanggal 27 April, digelarlah rapat antara DPW, Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), dan Dewan Syariah Wilayah (DSW). Ahmadi pun dipanggil dan mengakui pernikahannya dalam rapat tersebut. Melalui rapat tersebut diputuskanlah sikap dan sanksi terhadap Ahmadi.
Ketua MPW, Ari Awaludin mengatakan rapat partai telah digelar beberapa kali. Ahmadi pun telah diundang dalam rapat fraksi. Menurutnya, Ahmadi telah menyampaikan akan mengumumkan pernikahannya tersebut. "Tapi sampai sekarang belum," tuturnya.
Adapun secara syariah, kata Ketua DSW PKS, Kamal Fauzi, pernikahan tersebut belum ditemukan adanya pelanggaran. Secara syariah tak bermasalah, namun menurut Kamal, pernikahan sirri ada beberapa mudharat terutama bagi Ahmadi yang berperan sebagai pejabat publik.
"Maka kita mendorong DPW untuk bersikap terkait nikah sirri ini. Walaupun secara agama sah. Kita sebagai pejabat inginnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat," tuturnya. Meski demikian, pihak DSW tak melihat pernikahan tersebut sebagai sebuah masalah. "Yang bermasalah di DPW, bukan di syariah," pungkas Kamal.