REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan belum mengeluarkan jadwal terkait persidangan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara yang mengatur pengangkatan wakil menteri (Wamen).
Hal tersebut lantaran sembilan Hakim Konstitusi masih melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH sendiri dilakukan untuk melakukan pembahasan perkara. Menurut Panitera MK, Kasianur Sidauruk, RPH telah dilangsungkan selama beberapa kali. Yakni bermula 4 April 2012 lalu. "Selanjutnya pada tanggal 5, 12, dan 18 April," ungkapnya, Senin (30/4).
Kasianur mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan RPH berakhir. Menurut dia, hal tersebut bergantung dari berat ringannya perkara. Pada upaya tersebut, RPH pernah dilakukan hanya sebanyak dua kali dan sudah langsung putusan.
Seperti diketahui, sidang uji materi UU Nomor 39/2008 Pasal 10 yang mengatur pengangkatan Wamen telah berlangsung di MK sejak Januari 2012. Pemohon yang berasal dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) menganggap kedudukan Wamen inkonstitusional.
Sementara dari pihak termohon, yakni pemerintah menyatakan jabatan Wamen tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. "Kalau RPH sudah selesai, langsung dijadwalkan sidang putusan," kata Kasianur.