Senin 30 Apr 2012 16:02 WIB

Mulai Besok Minimarket di Depok tak Boleh 24 Jam

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Hafidz Muftisany
Minimarket (ilustrasi)
Foto: nusawarta
Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai malam ini (1/5) akan melakukan pemantauan secara efektif terhadap seluruh minimarket yang beroperasi di Kota Depok. Itu dilakukan, munyusul tuntasnya masa sosialisasi terkait pemberlakuan peraturan daerah (Perda) nomor 3/2011, yang salah satu isinya melarang toko modern, khususnya minimarket, melakukan transaksi secara nonstop.

"Besok malam (1/5) efektif, sudah mulai gak boleh (buka 24 jam)," terang Kepala Seksi (Kasi) Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop Reni Siti Nur Aini, saat ditemui Republika, Senin (30/4) kemarin.

Ia menjelaskan, selama sebulan sosialisasi pemberlakuan perda tersebut, Disperindagkop juga sudah melakukan pendataan dan pemantauan. Dan menemukan beberapa minimarket yang kerap melakukan transaksi secara nonstop.

"Secara 'random' (acak-red) juga sudah dilakukan," kata Reni.

Dari pemantauan secara acak tersebut, ia mengatakan tidak semua minimarket yang beroperasi nonstop. Data terakhir yang ditunjukkannya, dari 342 minimarket di Kota Depok, sekitar 20 persennya yang beroperasi 24 jam. Walau relatif sedikit, ia menambahkan, pemberlakuan larangan tersebut tetap harus dilakukan dan harus ditaati.

"Masih ada (pengelola) yang komplain, tapi tetap harus dilarang (buka 24 jam)," kata Reni.

Ia menambahkan, pada intinya pengaturan jam malam bagi minimarket tersebut adalah untuk menciptakan iklim ekonomi yang berimbang bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Pasalnya dengan membiarkan minimarket melakukan transaksi secara nonstop, diyakininya, masyarakat pedagang akan mengalami 'kematian' akibat merebaknya 'trend' belanja konsumen yang lebih memilih belanja di minimarket.

"Keberadaan pasar tradisional dan pedagang kecil juga tetap diperhatikan," tuturnya.

Untuk itu, melalui pengaturan operasional transaksi bagi minimarket, antara pukul 08.00 sampai 22.00 WIB, hal tersebut akan melindungi peran pasar tradisional, dan pedagang kecil sampai menangah. Yang selanjutnya pengaturan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) juga diperlukan agar tidak semakin merebak dan bertambah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement