REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat akan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta untuk menertibkan kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat. Kerja sama itu dilakukan terkait kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan keberadaan portal di kawasan itu.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana, menjelaskan, Kawasan Kampung Ambon dikenal sebagai daerah yang tertutup dan menjadi area yang nyaman untuk transaksi narkoba. Ketertutupan itu, ungkap Suntana, ditunjukkan dengan keberadaan portal yang ada di pintu masuk menuju kawasan tersebut.
Keberadaan portal itu, tutur Suntana, juga menyulitkan pasukan kepolisian dalam melakukan penggerebekan di kawasan tersebut. Gerakan polisi jadi terhambat lantaran alat penghalang itu.
Oleh karenanya, Suntana mengatakan, polisi telah menginformasikan hal itu kepada Pemda DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti keberadaan portal tersebut. Menurut Suntana, Pemda DKI akan mencabut portal yang menjadi tanggung jawabnya itu secepatnya.
"Mereka berjanji hari ini akan dicabut," ucap Suntana di Mapolda Metro Jaya.
Selain keberadaan portal, Suntana menjelaskan, IMB untuk sejumlah bangunan juga harus diperiksa. Langkah itu, menurut Suntana, harus diambil guna mempermudah klasifikasi tempat tinggal yang berizin dan tak berizin.
Dari hasil penggerebekan dua hari lalu, Suntana mengatakan, ada sekitar delapan rumah yang di dalamnya termuat meja besar untuk perjudian atau mungkin transaksi narkoba. Rumah seperti itu, ungkap Suntana, harus diperiksa perizinannya lebih lanjut.
"Bila memang tidak berizin, kan bisa dibongkar sehingga tidak mengganggu warga lain di sekitarnya," ujar Suntana.