Ahad 29 Apr 2012 17:55 WIB

KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang Jerat Angie, PPATK Apresiasi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Tersangka kasus wisma atlet Angelina Sondakh
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Tersangka kasus wisma atlet Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games Angelina Sondakh. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyambut baik rencana KPK itu.

"Dmemang sudah ada undang-undangnya. Sayang kalau tidak diimplementasikan," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf saat dihubungi Republika, Ahad (29/4). Namun, saat ditanya apakah PPATK memiliki data adanya aliran atau transaksi mencurigakan milik Angelina, Yusuf enggan mengomentarinya.

Ia berdaloh, tidak etis bilaPPATK memberikan data kepada publik selama kasus itu masih ditangani oleh lembaga penegak hukum lain seperti KPK. Yang jelas, Yusuf mengatakan KPK sudah melakukan beberapa kemajuan dalam hal penggunaan pasal pencucian uang dalam sebuah kasus.

Ia mencontohkan penerapan pasal pencucian uang untuk M Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati. "Ya KPK telah melakukan terobosan," kata Yusuf.

Terpisah, kubu Angelina Sondakh tidak mempermasalahkan wacana penggunaan pasal TPPU. "Mau UU apapun, , asal KPK bisa membuktikan, tidak masalah" ujar kuasa hukum Angelina Teuku Nasrullah , di Kantor KPK usai menjenguk Angelina , Jakarta, Ahad (29/4)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement