REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Satuan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan 94 butir ekstasi. Ekstasi tersebut diamankan dari seorang tersangka yang dipastikan sebagai pengedar ekstasi di Pontianak bernama, Susan.
"Penangkapan terhadap saudari Susan ini kita lakukan pada Jumat malam. Hasilnya, kita menyita sebanyak 94 butir ekstasi yang didapatnya dari salah seorang rekan pengedar lainnya," kata Kepala Bina Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Kariman Siregar di Pontianak, Minggu.
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih dari satu pekan terhadap Susan yang diduga sebagai pemain lama dalam peredaran narkotika di Kalbar.
"Kita membuat skenario penyelidikan yang dibuat sedemikian rupa untuk meringkus tersangka. Dari hasil penyelidikan tim narkoba Polda Kalbar dalam beberapa hari terakhir, dan dari hasil penyelidikan tersebut, pada Jumat, jam 20.30 dilakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Susan ditangkap di sebuah kamar hotel nomor 207 yang berada di jalan Sidas Kota Pontianak. Sebelum penangkapan itu, tim dari Ditres Narkoba Kalbar telah melakukan pengintaian lebih dulu.
"Dia menerima dari seseorang yang sudah kita kantongi namanya dihalaman parkir hotel itu. Pada saat Susan masuk ke kamar hotel, kita lakukan penangkapan dan kita gelandang ke kantor Ditres narkoba Kalbar untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh," tuturnya.
Kariman mengatakan, dari tersangka tersebut pihaknya menyita dua bungkus plastik transparan masing-masing berisi 54 dan 45 butir dan jumlah keseluruhannya 94 butir.
"Atas tindakan saudari Susan itu dia bisa dikenai Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta rupiah," katanya.